Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Keuangan

Ilustrasi hukum. (ist) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Keuagan
Ilustrasi hukum. (ist)

Disusun Oleh: Fina Dewi Fortuna
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Jasa keuangan merupakan suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Sektor jasa keuangan merupakan salah satu penggerak perekonomian negara, dengan memberikan bantuan dana maka akan memberikan aliran modal dan likuiditas di pasar. Ketika sektor ini kuat, ekonomi akan tumbuh, dan perusahaan akan lebih mampu mengelola risiko. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.

Bacaan Lainnya

Salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secar teratur. Otoritas Jasa Keuangan didirikan sebagai upya reformasi sektor keuangan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.  Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam melakukan kegiatan dalam sektor keuangan. Mampu mewujudkan keuangan yang stabil. Mampu melundungi kepentingan konsumen dan masyarakat.  

Dalam sektor jasa keuangan, yang dimaksud dengan konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan. Perlindungan konsumen yang dianggap penting mengingat begitu kompleknya aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen yang difasilitasi dapat berupa tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum. Mengenai hukum konsumen erat hubungannya dengan konsumen itu sendiri. Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 

Terdapat prinsip penting perlindungan konsumen jasa keuangan. Pertama, transparansi, prinsip ini mengharuskan PUJK untuk memberikan informasi secara terbuka, jelas dan Bahasa yang mudah dimengerti kepada konsumen. Hal ini penting afar konsumen bisa memahami secara sempurna. Kedua, perlakuan yang adil menekankan agar PUJK berlaku adil dan tidak diskriminatif kepada konsumen dengan memberikan perlakuan yang berbeda antara konsumen yang satu dengan yang lainya terutama berdasarkan pada suku, agama dan ras. Ketiga, keadilan yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat memberikan layananya yang akurat melalui sistem, prosedur, infrastuktur, dan sumber daya manusia. Keempat, kerahasiaan dan keamanan data / informasi konsumen. Prinsip ini mengatur agar PUJK menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi sesuai dengan kepentingan dari tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ada ketentuan lain oleh peraturan perudang- undangan. Kelima, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Prinsip ini terkait dengan pelayanan konsumen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. 

Wewenang yang dimiliki dari Otoritas Jasa Keuangan adalah mengatur serta mengawasi bank meliputi beberapa hal seperti memberikan izin terhadap pendirian atau pembukaan kantor bank, sumber daya manusia, rencana kerja, anggaran, merger, akuisisi, hingga pencabutan izin. Mengatur lembaga jasa keuangan bank serta non bank serta keputusan Otoritas Jasa Keuangan, kemudian membuat peraturan berkaitan mengenai pegawasan pada sektor jasa keuangan dan menentukan kebijakan tentang pelaksanaan tugas. Kemudian wewenang berikutnya yaitu mengawasi lembaga jasa keuangan bank maupun non bank, lembaga keuangan ini juga melakukan pengawasan, serta penyelidikan, perlindungan konsumen serta melakukan tindakan lain pada lembaga keuangan penunjang. Menunjuk serta menetapkan penggunaan statute, memberi dan mencabut izin usaha. 

Agar perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan maksimal, maka prinsip tersebut harus dipahami oleh konsumen. Kepala Depatermen Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sisi positif dan negatif dalam jasa keuangan ini. Dampak positif jasa keuangan yaitu mampu meningkatkan daya saing lembaga keuangan mellaui peningkatan skala ekonomi, meningkatnya efisiensi dengan pengembangan infrastruktur, meningkatnya pelayanan nasabah dengan cross selling dan saluran distribusi, dan meningkatkan kekokohan bisnis dengan melalui fee based income. Adapun dampak positif dari jasa keuangan yaitu meningkatnya risiko lembaha keuangan yang dapat menimbulkan adverse selection dan moral hazard, risk taking behavior yang berlebihan, potensi kejatuhan lembaga keuangan yang bersifat sistematik, regulatory arbitrage dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu resiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.

Pos terkait