Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Jatim

para tersanka tragedi kanjuruhan
para tersanka tragedi kanjuruhan

Surabaya, SERU.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21). Dengan demikian perkara kasus nasional yang memakan korban 135 jiwa meninggal itu segera bisa disidangkan di pengadilan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada awak media.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, Rabu (21/12/2022).

Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Securty Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Fathur.

Ia menyebutkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. “Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” lanjut dia.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

disclaimer

Pos terkait