Batu, SERU.co.id – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 dengan tema “Digitalisasi untuk Cegah Korupsi”, Selasa (20/12/2022). Peluncuran digelar di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh kepala daerah seluruh Indonesia. Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, turut hadir melalui zoom meeting di Command Center Kota Batu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari 5 Kementerian Lembaga. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait. Termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM,” seru Ketua KPK.
Firli Bahuri menjabarkan, aksi pencegahan korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, antara lain percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta. Pengendalian ekspor impor, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk Perizinan, pengadaan barang/ jasa dan perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
” Ada juga percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha, penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa serta peningkatan efektifitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” urainya.
Selain itu juga optimalisasi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) melalui Intensifikasi dan ekstensifikasi di sub-sektor mineral dan batubara (Minerba) dan Penataan Aset Pusat. Penguatan Partai Politik dalam pencegahan korupsi, optimalisasi Interoperabilitas data berbasis NIK Untuk program pemerintah. Masih ada lagi penguatan Aparat pengawasan interen pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah dan penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.
“Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa serta penguatan Integrasi sistem informasi aparatur sipil Negara (ASN),” imbuhnya.