Malang, SERU.co.id – Sebanyak 20 orang sebagai pengadu dalam Tragedi Kanjuruhan diperiksa Kadiv Propam Mabel Polri bertempat di Polresta Malang Kota, Senin (19/12/2022). Pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan menjadi dua kloter, masing-masing sesi akan menghadirkan 10 pengadu.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, pengaduan yang mereka layangkan sudah mendapatkan jawaban sekitar 2 mingguan lalu. Dimana pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan dijadwalkan tim akan turun ke Malang hari ini.
“Tadi pemeriksaan dimulai kurang lebih pukul 10.00 dan saat ini masih break, tadi ada 5-6 pertanyaan pembuka yang disampaikan dan masing-masing dari pengadu sudah menyampaikan langsung keterangannya kepada pemeriksa, intinya semacam itu,” seru Anjar.
Anjar menjelaskan, materi dalam pemeriksaan tersebut berhubungan materi pengaduan yang telah mereka kirimkan yakni adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam insiden itu.
“Sekali lagi pelanggaran etik, terkait dengan proses pengamanan dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa 01 Oktober 2022 di Tragedi Kanjuruhan,” paparnya.
Menurut Anjar, diduga para pengaman berseragam tersebut menggunakan kekerasan yang berlebihan. Dan adanya dugaan kekuatan dari pihak polisi yang diluar dari SOP. (ws6/ono)