Batu, SERU.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Negeri Batu bersama Pegiat Seni Kota Batu menggelar acara “Nembang Macapat 96 Jam Nonstop”. Acara ini merupakan salah satu usaha untuk memecahkan rekor MURI serta menjadi inisiasi Macapat Idol yang sebelumnya telah digelar Kejaksaan Negeri Batu. Lantunan macapat dalam gelaran Nembang Macapat 96 Jam Nonstop, masih terus berlangsung di Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, hingga Kamis (15/12/2022) pagi, sejak Selasa sore lalu.
Ketua pelaksana, Bambang Hermanto mengatakan, usaha pemecahan rekor ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari paguyupan seni, organisasi pemerintah, pelajar, ormas dan organisasi pemuda. Tidak lain, tujuan gelaran seni ini adalah untuk melestarikan seni budaya mocopatan.
“Melalui acara ini, kami ingin bersama-sama, bergotong-royong melestarikan kesenian macapat dengan tujuan menumbuhkan seni dan budaya kepada generasi muda,” seru Bambang.
Sementara itu, Kajari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, Kota Batu dikenal sebagai kota wisata. Namun perlu juga menonjolkan wisata budayanya. Oleh karena itu, macapat sebagai salah satu kebudayaan daerah harus terus dilestarikan.
“Batu adalah Kota wisata yang masyarakatnya guyup rukun. Selaras dengan hal itu, pembangunan Kota Batu yang berbudi luhur ini perlu didukung dengan wisata budaya, sebagai salah satu upaya untuk melestarikan budaya yang ada di Batu,” kata Agus.
Nembang Macapat 96 Jam Nonstop ini digelar mulai 13-17 Desember 2022. Selain itu, diadakan pula pameran keris dan benda-benda pusaka lainnya. Tidak hanya warga sekitar saja yang tertarik untuk menyaksikan usaha pemecahan Rekor MURI ini namun juga pegiat dan dan pecinta Mocopat dari daerah lainnya turut hadir. (dik/mzm)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen