Dewanti Pimpin Rapat Koordinasi Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria 2022

wali kota batu dewanti rumpoko memimpin rapat koordinasi akhir tim gugus tugas reform agraria gtra 2022.
KOORDINASI: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memimpin rapat koordinasi akhir tim gugus tugas reform agraria 2022. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat menggelar rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kota Batu tahun 2022, Senin (12/12)2022). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama (Rupatama) Balai Kota Among Tani ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Kota Batu, menyampaikan bahwa tujuan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah. Selain itu juga untuk  memperbaiki akses menyelesaikan sengketa dan konflik lahan serta memastikan pelaksanaan sertifikasi redistribusi lahan bagi masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

“Meskipun belum optimal namun progres tetap berjalan. Mudah-mudahan di tahun 2023 akan lebih baik progresnya dan bisa terwujud 1 peta dimana semua bidang sudah dipetakan dan legalitas untuk semua warga sudah dipastikan,” seru Dewanti.

Orang nomor satu di Pemkot Batu itu menjelaskan, masukan-masukan yang disampaikan pada rapat koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti agar dapat mendukung kinerja tim GTRA kedepannya. Dalam acara ini juga dipaparan laporan Kepala (ATR/BPN), R Haris Suharto. Ia menjelaskan tentang persiapan dan perencanaan GTRA, pelaksanaan GTRA serta pelaporan GTRA selama berdirinya GTRA pada tahun 2020 hingga 2022.

“Kelembagaan GTRA Kota Batu dibentuk pada 4 Agustus 2020 dan dibentuk Tim pelaksana harian GTRA Kota Batu pada 15 April 2021. Untuk penyelenggaraan reforma agraria Kota Batu yang lebih baik, dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria pada Kamis 30 Juni 2022, untuk mencapai kesepahaman bersama tentang arah kebijakan dan penanganan reforma agraria di Kota Batu,” ungkap Kepala (ATR/BPN) Batu, R Haris Suharto.

Haris, sapaan akrabnya melanjutkan,  pihaknya mengadakan pendataan data Tanah Obyek Reforma Agraria dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kota Batu. Hasilnya, ada 280 bidang tanah negara yang belum bersertifikat dan masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL). Kemudian, sebanyak 280 bidang tanah negara tersebut akhirnya dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan legalisasi aset berupa “Redistribusi Tanah.”

Sementara itu, Tim GTRA juga mendata penanganan sengketa dan konflik agraria Kota Batu. Sengketa dan konflik tersebut adalah tanah eks. HGB No.17 PT Bukit Selecta Mas yang telah mengalami pemecahan fisik, dan sebagian dibangun tempat tinggal permanen. Serta tanah gabes II yang dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan pertanian dan tempat ibadah Pura Luhur Giri Arjuna serta mushola.

disclaimer

Pos terkait