Polisi Gulung 2 Pelaku Judi Kartu,2 Lainnya Jadi Buronan

Jember, SERU – Unit Reskrim Polsek Gumukmas Kabupaten Jember telah menetapkan 4 tersangka dalam pengungkapan kasus  perjudian jenis kartu domino yang terjadi di warung kopi,tepatnya di Dusun Sumbersari Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas pada Kamis pagi dini hari (9/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB .Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa resah atas keberadaan praktek perjudian di lingkungannya.


Diantara keempat tersangka ini,2 orang kini telah di amankan petugas di Mapolsek Gumukmas guna menjalani pemeriksaan secara intensif, yakni Moh.Kholik alias Rolek (35) alamat Dusun Kalimalang  Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas dan Munir (46) alamat Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas.


Sedangkan 2 tersangka lainya kabur saat di lakukan penggerebekan.Sehingga Polisi menerapkan status pada keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan.Mereka atas nama Jumadin (45) alamat Dusun Nyamplong Kobong Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan Bahir (40) Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas.


Menurut Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Bripka Dedi Kurniyawan SH,jika praktek perjudian yang berada di warung kopi yang lokasinya berdekatan dengan rumah warga sudah berlangsung lama.Bahkan di sinyalir para pemainnya sebagian berasal dari luar Desa Mayangan.Alhasil warga sekitar merasa resah hingga melaporkan kepada petugas kepolisian.


“Di warung tersebut biasanya memang sering di jadikan ajang untuk perjudian, bahkan beberapa waktu lalu sempat ada 2 lokasi arena judi,di luar dan di dalam rumah”, terang Dedi.


Dengan adanya informasi ini,lanjut Dedi, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenarannya, kemudian melakukan penangkapan terhadap penjudi dan berhasil menangkapnya.


Sebut Dedi,barang bukti yang berhasil di sita diantaranya,4 set kartu domino cap gunting rumput.Uang tunai sebesar 220 ribu rupiah,1 buah banner yang di pergunakan untuk alas kartu.


“Dari 4 pemain judi tersebut yang berhasil kita tangkap 2 orang, sedangkan 2 pelaku lainnya yang kabur status DPO”, katanya.


Dedi mengungkapkan,Polisi menjerat pelaku dengan pasal pasal 303 ayat (1), (1e). KUHP,yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tersangka berikut dengan barang buktinya di amankan di Polsek Gumukmas guna proses selanjutnya.


“Kita mengharapkan, apabila mengetahui adanya perjudian maka segera laporkan ke pihak Polsek agar nanti untuk di tindak lanjuti”, pungkasnya.(thr).

Pos terkait