Taufik menambahkan, terduga pelaku KA terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Salah satu warga, Harianto mengatakan, para pelaku panik berhamburan saat dipergoki warga saat berupaya mengambil motor korban. Dan lupa kendaraan yang mereka gunakan untuk memuluskan aksinya malah tertinggal di TKP.
“Pencurian sekitar setelah Magrib tertangkap sekitar jam 20.00 malam,” kata Harianto.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap juga sempat dihujani bogem mentah dari warga yang geram sebelum diamankan pihak berwajib. (ws6/ono)