Jatimpark Grup Ajak warga Ikuti Batu Art Festival 2022

Batu Art Festival, persembahan Jawa Timur Park Group. (ist) - Jatimpark Grup Ajak warga Ikuti Batu Art Festival 2022
Batu Art Festival, persembahan Jawa Timur Park Group. (ist)

Batu, SERU.co.id – Mendekati akhir tahun, Jatim Park Group (JTP) ingin membuat wajah Kota Batu semakin bersinar melalui sebuah lomba hias pohon bersama. Lomba ini digarap bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Event hias pohon tersebut bertajuk Batu Art Festival 2022.

Manager Marketing and Public Relationship Jatim Park Group, Titik S Ariyanto menjelaskan, event Batu Art Festival ini adalah lomba hias pohon dengan lampu dan juga seni instalasi. Sebagai inisiator, pihaknya berharap event ini banyak diikuti oleh warga Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Batu Art Festival ini akan mempercantik pohon-pohon yang ada di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Batu,” serunya.

Titik, sapaan akrabnya menjelaskan, beberapa ruas jalan yang ditetapkan sebagai obyek lomba tersebut adalah Jalan Ir Sukarno, Jalan Hasanudin, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo dan Jalan Agus Salim. Para juri akan melakukan penilaian di lima Jalan tersebut yang akan didekorasi oleh peserta. Setelah dinilai oleh juri akan ditentukan pemenang untuk diberikan hadiah.

“Ada beberapa tema yang disiapkan oleh pihak panitia kepada para peserta, antara lain budaya lokal, Flora dan Fauna, Milenial, Artistik dan kekinian. Tema yang harus dikerjakan oleh peserta akan diundi pada saat Technical Meeting,” ungkapnya

Terkait pendaftaran peserta, Titik menyebutkan, pendaftaran peserta akan dibuka paling lambat tanggal 16 November 2022. Peserta yang ikut merupakan group yang terdiri minimal 3 orang. Peserta bisa mendaftar melalui link yang sudah dibuat, yakni https:/Mynk.Id/batuartfestival.

Kegiatan ini juga didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan mengatakan, pihaknya turut mensupport acara Batu Art Festival yang digagas oleh Jatim Park Grup. Pihaknya juga memberikan sejumlah aturan terkait bagaimana perlakuan terhadap pohon yang nantinya akan didekorasi.

“Pohon tidak boleh dipaku, tidak boleh merusak bagian pohon, tidak boleh membuang limbah dan sampah di sekitar pohon serta tidak boleh memberikan bahan-bahan yang bisa membuat pohon dan kehilangan fungsinya,” tandasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *