Terkait kebutuhan anggota badan ad hoc, Marlina kembali menyampaikan, untuk kebutuhan anggota PPK adalah sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan. Sementara itu dibutuhkan pula 3 anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahannya. Setidaknya dibutuhkan 2 sampai 3 kali lipat kebutuhan pendaftar di setiap desa kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami optimis, dengan penyelenggaraan perekrutan PPK dan PPS yang bersih dan akuntabel minat masyarakat untuk mendaftar akan lebih tinggi ” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya