“Para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” sebutnya.
Pada akhir kegiatan, para pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut. Dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani pernyataan kesepakatan bersama para pelaku dan korban. Momen ini disaksikan Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan restorative justice perdamaian secara adat ini sengaja dilakukan di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo karena Punden tersebut dianggap tempat yg dianggap sakral. Semenjak dahulu tempat tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan di desa dengan damai santun serta tidak saling menyalahkan dengan kata kata kasar. Dalam acara ini, selain dihadiri Kajari Batu, hadir juga beberapa Kasi Kasubsi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban