“Kemudian terkait kebingungan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apakah penyandang disabilitas itu boleh didampingi atau tidak. Itu ada beberapa yang boleh didampingi langsung oleh KPSS atau dari pihak pendampingnya sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, pihaknya mengajak kawan-kawan disabilitas se-Kota Malang untuk menjembatani informasi terkait keberadaan penyandang disabilitas lainnya. Hal ini agar keberadaan dari mereka dapat diakses, dan dapat menggunakan hak pilihnya di ajang Pemilu 2024.
“Melalui kegiatan ini, kami juga menginginkan mereka berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. Ini titik rawan bagi pemilih disabilitas,” katanya.
Ia pun menambahkan, jika Bawaslu Kota Malang menjunjung tinggi Pemilu Inklusif. Artinya dalam gelaran Pemilu nantinya dapat dijangkau oleh berbagai kelompok masyarakat.
“Kedepan, TPS harus diperhatikan, misalnya bagi (penyandang) tuna daksa, akses jalan jangan berundak. Dan di tahun-tahun yang lalu, kami juga sampaikan agar ada perbaikan. Pemenuhan ini yang harus kita kawal kedepan,” pungkasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari