Lebih luas lagi, selain memfasilitasi UMKM di Kota Malang, Ranperda ini diharapkan dapat mempermudah jalannya investasi di Kota Malang. Pihaknya juga menargetkan, Ranperda ini disahkan di tahun ini.
“Saya yakin Ranperda ini dapat menyentuh UMKM, dan juga investor bisa dipermudahkan. Sehingga dengan satu pintu harapan kita bisa lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, seperti apa yang disampaikan oleh beberapa Fraksi sebelumnya. Dirinya memandang, Ranperda ini dapat menjadi payung hukum di Kota Malang dalam mempermudah soal perizinan. Sehingga geliat investasi dan UMKM di Kota Malang lebih masif lagi.
“(Ranperda) ini sebenarnya adalah pemenuhan atas Undang-Undang di atasnya, semua regulasi sudah dijadikan satu melalui Cipta Kerja itu. Sehingga mau tidak mau, kita rubah. Selanjutnya berkaitan dengan adanya kekhawatiran UMKM dan seterusnya, memang sistem OSS itu ada klausul,” kata Sutiaji. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025