Malang, SERU.co.id – Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, saat ini pihaknya tengah memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan hingga menewaskan 135 jiwa, Sabtu (01/10/2022) lalu.
Lelaki yang akrab disapa Hasto itu menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada keluarga korban maupun korban itu sendiri bervariasi, tergantung kebutuhan masing-masing saksi.
“Perlindungan ini dilakukan sesuai keperluan dan bentuk perlindungan serta pendampingannya nanti tergantung keperluannya,” seru Hasto, di depan wartawan SERU.co.id.
Dia mengaku, untuk perlindungan yang pihaknya berikan kepada para saksi-saksi yang paling utama adalah perlindungan fisik.
“Kita kasih perlindungan fisik. Kalau minta perlindungan struktural kita lakukan itu. Kalau ada yg memerlukan rehabilitasi medis, kita berikan, perlu rehabilitasi psikologis kita berikan,” terangnya.
Selain korban dan keluarga korban, LPSK yang masih standby di Malang itu juga akan melakukan perlindungan jika ada tersangka untuk whistle blower (pelapor tindak pidana).
“Kalau memang memenuhi syarat, kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa kalau ada dan kemudian memenuhi syarat, tentu kita juga akan lindungi,” terangnya.
Hasto menambahkan, perlindungan yang dilakukan oleh LPSK untuk para saksi guna menjaga korban maupun keluarga korban dari tindakan intimidasi sehingga mereka tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan tersebut. (ws6/ono)