Sementara untuk pembangunan, Kementerian PUPR menyampaikan, lahan harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Termasuk untuk bendungan dan jaringan irigasinya. Sehingga, lanjut Erick, sampai saat ini Pemkab Bojonegoro tetap melanjutkan proses pengadaan tanah. Jika lahan tersedia, dari Kementerian PUPR akan memprioritaskan karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dengan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum melalui pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki daya saing ekonomi sampai dengan lingkup regional.
Selain itu, proyek ini juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk penyediaan air baku dan irigasi. Juga dalam rangka pengendalian banjir. (*/ono)