Empat Tersangka Judi Online dan Narkotika dalam Penanganan Kejari Batu

keempat tersangka setibanya di lapas kelas i malang 1 1
keempat tersangka setibanya di lapas kelas i malang 1 1

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Batu telah menerima penyerahan sebanyak empat tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian Polres Batu.  Empat tersangka tersebut dengan perkara perjudian dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Penyerahan tersebut dilakukan Selasa (1/11/2022) di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH  mengatakan, tersangka pertama inisial S, melanggar hukum tentang informasi transaksi elektronik. Dengan Kronologis Perkara, pada hari Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rumah alamat Jalan  Wukir Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu. Tersangka melakukan tindak pidana perjudian dan akhirnya  tersangka S ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Untuk mengawal kasus ini, Kejari Batu menunjuk Devy Prahabestari, SH MHum sebagai Jaksa Penuntut Umum,” serunya.

Edi, yang juga Humas Kejari Batu melanjutkan, tersangka kedua, SJA, yang mana kronologisnya, Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 22.30 WIB di warung Kopi alamat Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana perjudian. Kemudian tersangka SJA ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu. JPU dari Kejari Batu yang menganani perkara tersebut yakni Indriaqori Safitri, SH.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Tersangka tetiga, DJA yang harus berurusan hukum akibat terlibat Narkoba. Kronologis perkara, Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 WIB di pinggir jalan depan pos kamling di Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Batu.  Dari tangan Tersangka DJA didapati 1 pocket sabu.

“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Pos terkait