Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Diskopindag Bentuk Sentra Industri Hasil Tembakau

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, beserta seluruh peserta FGD. (bim) -
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, beserta seluruh peserta FGD. (bim)

Seperti diketahui, proporsi alokasi DBHCHT 2022 di Kota Malang dibagi menjadi tiga objek alokasi. Pertama, di bidang kesehatan sebesar 40 persen; kedua, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen. Terakhir, di bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

“Karena sesuai sasarannya DBHCHT ini adalah para karyawan pabrik rokok. Dan kebetulan hari ini juga dihardiri dari Bea Cukai Malang, Gaperoma, dan lurah yang di wilayahnya ada usaha rokok,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Eko mengatakan, di Kota Malang sendiri saat ini hanya tersisa 33 industri usaha rokok yang secara legalitasnya telah diakui.

“Tentunya usaha industri rokok itu sudah berizin resmi, baik dari Pemerintah maupun Bea Cukai. Di antaranya ada di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang, itu yang paling banyak industri rokoknya,” kata Eko.

Saat dikonfirmasi, kapan realisasi Sentra Industri Hasil Tembakau tersebut berjalan. Dirinya mengatakan, di sisa bulan tahun ini akan segera diwujudkan. Setidaknya ada tiga jenis usaha yang nantinya akan dibina.

“Yaitu jenis usaha kopi, kuliner dan fashion. Kita fokus tiga itu dulu. Untuk pengembangannya jenis usaha lain, insyaallah di tahun berikutnya,” jawabnya.

Baca juga : Aplikasi ‘Malpro’ Dorong Perkembangan UMKM Kota Malang

Melalui FGD ini, dirinya berharap, agar hasil diskusi dan dialog tersebut dapat memunculkan formulasi. Dimana dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok di Kota Malang.

 

Pos terkait