Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Telah Diserahkan Polres Batu ke Kejari

Tersangka FRH sedang bersama JPU dari Kejari Batu. (ist) - Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Telah Diserahkan Polres Batu ke Kejari
Tersangka FRH sedang bersama JPU dari Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima tersangka FRH, tersangka kasus pemerkosaan terhadap FM, berikut barang bukti dari Penyidik Kepolisian Polres Batu. Pelaksanaan proses Tahap 2 tersebut dilakukan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022. Serah terima tersangka dan BB tersebut bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, kronologis perkara bermula pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 23.50 WIB di wilayah Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu. Tersangka yang saat itu hanya berdua dengan korban, menyuruh korban tidur bersamanya di atas kasur. Karena korban tidur membelakangi tersangka, tersangka FRH lalu menyuruh korban berbalik badan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian tersangka berusaha membuka pakaian korban dan korban sudah mencoba berteriak, namun oleh tersangka disuruh diam. Karena takut dengan tersangka yang mengancamnya dengan nada tinggi, akhirnya korban hanya bisa diam,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya melanjutkan ceritanya, perbuatan terlarang tersebut dilakukan tersangka kembali dengan jeda waktu yang tidak lama. Atas perbuatannya, tersangka dituntut melanggar hukum tentang Perlindungan Anak. Kejari Batu akhirnya menunjuk Dita Rahmawati SH dan Muh. Fahmi Mirza Barata SH sebagai Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu, selanjutnya melakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Kasus asusila ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait