Malang, SERU.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang resmi disetujui oleh DPRD Kota Malang, dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/10/2020).
Ranperda RTRW tersebut didok setelah penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Malang. Seperti halnya pandangan akhir dari Fraksi PDI Perjuangan, yang meminta agar Perda tersebut menjadi suatu acuan. Dalam hal pembangunan di tengah masalah demografi yang terus meningkat.
“(Perda RTRW) mampu menjadi solusi mengatasi banjir di Kota Malang yang memiliki banyak sebaran titik banjir. Secara otomatis mampu mengatasi kemacetan di Kota Malang yang sudah mulai masuk pada masalah akur perkotaan. Menekan tumbuhnya lingkungan kumuh dan penggunaan bangunan liar di atas lahan Pemkot Malang,” seru Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan Ramadhan.
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
Selanjutnya Harvard menekankan, dalam penggunaan Perda RTRW tersebut harus selaras dengan peraturan tata ruang di atasnya. Dimana seluruhnya dilakukan berdasarkan prinsip, konsep dan selaras dengan pembangunan nasional.
“Penataan tata ruang sebagai instrumen penting (dalam) melakukan pengaturan pembangunan secara holistik. Serta komprehensif mengenai zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disentif, serta pemberian sanksi yang tepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, perjalanan Ranperda RTRW ini memiliki sejarah yang panjang. Seperti diketahui, pembahasan Ranperda tersebut muncul ke permukaan sejak 2015 silam.
“Karena memang di pertengahan perjalanan pembahasan ada masalah kemarin. Di tahun kedua kami, terus membahas ini sekitar enam bulan, akhirnya bisa diselesaikan,” kata Made.