DPRD dan Wali Kota Batu Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2023

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di saat Sidang Paripurna di DPRD Batu. (ist) - DPRD dan Wali Kota Batu Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2023
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di saat Sidang Paripurna di DPRD Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. diselenggarakan hari ini, Senin (24/10/2022). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Batu. Acara ini dihadiri seluruh anggota DPRD Batu dan Wali Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dalam awal sambutannya mengapresiasi kerja Badan Anggaran DPRD Kota Batu bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batu. Kedua tim ini bersama-sama melakukan pencermatan terhadap bahan KUA/PPAS yang merupakan cikal bakal APBD Kota Batu Tahun 2023. Banggar dan Timggar bekerja khusus untuk ini selama hampir 1 bulan.

Baca Juga

“Cukup lama hampir 1 (satu) bulan bekerja melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap materi KUA/PPAS Tahun 2023 dengan mencurahkan waktu, tenaga dan fikiran, sehingga Dokumen KUA dan PPAS Tahun 2023 akhirnya dapat disetujui,” serunya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menuturkan, persetujuan bersama yang diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu tahapan penting. Selanjutnya dokumen KUA dan PPAS tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun 2023.

“Nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2023 dapat dijadikan pedoman dan panduan dalam penyusunan prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.

Istri ER itu juga menjelaskan, Dokumen KUA PPAS juga menjadi panduan untuk menentukan prioritas program pada masing-masing urusan. Sekaligus sebagai panduan bagi Perangkat Daerah dalam rangka menyusun rencana anggaran Perangkat Daerah, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Dengan mekanisme demikian, akan terjaga konsistensi antara Dokumen KUA PPAS Tahun 2023 dengan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah pada Raperda APBD Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Timggar dan Banggar, dapat diuraikan menjadi beberapa pokok-pokok materi Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023,” tukasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Berita Terkait