Sosialisasi Cukai Dikemas dalam Pertunjukan Ludruk

Sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombangan. (ful) - Sosialisasi Cukai Dikemas dalam Pertunjukan Ludruk
Sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombangan. (ful)

Jombang, SERU.co.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombang mengambil tema Perundang-undangan Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. Bertempat di Lapangan PG Tjoekir Dusun Bumirejo Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Rabu malam (19/10/2022).

Hadir dalam pertunjukan Rakyat, Bupati Jombang yang diwakili oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Perwakilan Dansatradar 222, Asisten 1, Camat Diwek, Camat Jombang, Kepala Desa se Kecamatan Diwek, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombangan. Kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Diwek dan sekitarnya,” terangnya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini melalui talkshow yang dibalut dengan pertunjukan hiburan rakyat kesenian Ludruk Jombangan. Kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Selain itu untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Rudi Suprianto, perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” pungkasnya. (ful/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *