Malang, SERU.co.id – Berdasarkan somasi terbuka yang dilayangkan, Selasa (4/10/2022) lalu oleh Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat terkait Tragedi Kanjuruhan. Kini pihak tersebut melakukan proses tindak lanjut terhadap perkembangan yang ada.
Secara tertulis, setidaknya ada delapan poin tindak lanjut yang dinyatakan oleh Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania menggugat. Pertama, sebagai kuasa hukum dari korban maupun keluarga korban tragedi tersebut, perlu melakukan proses langkah-langkah hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Kedua, kami mengapresiasi atas respon cepat adanya penetapan enam tersangka pada Kamis (6/10/2022). Dimana upaya tersebut sedikit membantu meredam kekecewaan para korban,” seru salah satu anggota Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya, dalam penetapan status tersangka tersebut merupakan langkah yang baik. Namun hal itu tidak menjadikan permasalahan tersebut dianggap selesai.
“Tentunya harapan kami, proses ini terus berjalan. Sehingga pihak-pihak lain yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuhnya.
Pihaknya juga selalu siap untuk melakukan koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak yang mempunyai tujuan sama. Yaitu untuk memperjuangkan dan mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan tersebut hingga tuntas.
“Selanjutnya kami berharap kepada para pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban,” lanjutnya.