Bupati Sanusi Sampaikan Raperda Perlindungan Pasar Rakyat

sidang paripurna di gedung dprd kabupaten malang. ws6
sidang paripurna di gedung dprd kabupaten malang. ws6

Untuk Melancarkan Perputaran Ekonomi Masyarakat Kecil

Malang, SERU.co.id – Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (10/10/2022). Tiga rancangan itu, Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pengendalian Dan Penataan Pusat Perbelanjaan. Kemudian Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Perubahan ke-4, Tata Peraturan Daerah Nomer 9 tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Sanusi menyebut, rancangan tersebut sangatlah penting, guna melancarkan perputaran ekonomi masyarakat kecil, agar tidak tergerus dengan adanya pasar modern.

Bacaan Lainnya

“Agar ekonomi rakyat kecil itu terus ekonomi masyarakat berkembang dan tidak dimatikan dengan adanya pasar-pasar modern,” jelas Sanusi.

Menurut Sanusi, pasar-pasar tradisional merupakan penyokong pertumbuhan ekonomi bangsa, sehingga perlu dilestarikan guna menumbuhkan aset negara.

Sanusi menambahkan, nantinya akan lebih diperketat terkait letak pasar modern yang dekat dengan pasar-pasar tradisional di Kabupaten Malang. Untuk yang sudah terbangun akan dibiarkan beroperasi hingga batas izin yang mereka keluarkan.

“Nanti itu ada jarak karena pasar modern, tidak boleh berdampingan dengan pasar tradisional. nanti kita beri lokasi sendiri,” terang Sanusi.

Dengan disusunnya Rapeda Pemberdayaan Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan penataan dan pengelolahan yang sinergis antara pasar rakyat dan toko swalayan.

Selain itu juga dapat mengakomodir kebutuhan yang diinginkan, sehingga menciptakan rasa keadilan dan keberlangsungan yang harmonis. Antara semua pelaku usaha maupun industri pasar.

Pada intinya rencana tersebut diarahkan sebagai, upaya untuk melindungi pelaku pasar rakyat dan toko swalayan, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menghindari terjadinya potensi konflik dalam menjalankan bisnis maupun usaha. (ws6/ono)

Pos terkait