Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nonaktifkan Sejumlah Polisi

Kapolri, saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka. (bim) - Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nonaktifkan Sejumlah Polisi
Kapolri, saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka. (bim)

Malang, SERU.co.id – Setelah proses penyidikan, Polri memeriksa 48 orang saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka.

Kapolri menyebutkan, keenam tersangka tersebut, tiga tersangka dari pelaksana pertandingan. Sementara tiga tersangka dari aparat keamanan kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” seru Kapolri, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). .

Adapun tersangka pertama, Dirut PT LIB, AHL. Hal tersebut sesuai dengan tugasnya, yaitu bertanggung jawab untuk memastikan terkait verifikasi layak fungsi.

“Namun persyaratan layak fungsinya belum mencukupi. Dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kapolri menetapkan Ketua Panita Pelaksana, AH. Pasal sangkaan sama dengan AHL, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 359 dan 360 KUHP, serta 103 Junto pasal 52 UU 11 2022 Tentang Keolahragaan.

“Dimana pelaksana dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pertandingan. Namun mereka mengabaikan pihak keamanan (yang sebelumnya meminta gelaran pertandingan diganti), dan terjadi penjualan tiket over, harusnya 38 tapi dijual 42,” imbuhnya.

Pos terkait