Kejari Batu dan Perhutani Malang Teken MoU, Tuntaskan Kasus Perdata

Kajari Batu berfoto bersama Perhutani Kph Malang. (ist) - Kejari Batu dan Perhutani Malang Teken MoU, Tuntaskan Kasus Perdata
Kajari Batu berfoto bersama Perhutani Kph Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Perum Perhutani KPH Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, melaksanakan Kegiatan Perjanjian Kerjasama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Restoran Asri Taman Rekreasi Selecta Batu, Rabu (5/10/2022). Kajari Batu, Agus Rujito SH MH secara langsung hadir bersama Administratur Perhutani KPH Malang, Candra Musi S.Hut. M.SI.

Kajari Batu, Agus Rujito SH MH melalui Humas Kejari, Edi Sutomo SH MH mengatakan, maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta Tujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan /atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik didalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani.

Bacaan Lainnya

“Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan hukum pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum,” serunya.

Secara rinci disebutkan, bantuan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/ Pemohon/Pelawan/ Pembantah atau sebagai Tergugat/ Tergugat Intervensi/ Termohon/ Terlawan/ Terbantah. Serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/ Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara.

“Pertimbangan Hukum, yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” paparnya.

Edi yang menjabat Kasi Intelijen Kejari Batu juga menuturkan, masih ada lagi poin kerja sama lainnya, yakni tindakan hukum lain. Yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Negara/Pemerintah,” imbuhnya.

Edi juga menambahkan, perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani. Dan Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktunya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait