Pemerintah Beri Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan Rp50 Juta

Menkopolhukam Mahfud MD. (ist) - Pemerintah Beri Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan Rp50 Juta
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberikan santunan kepada seluruh korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mahfud menyebut, setiap korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, PSSI di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Presiden juga sebagai tanda belasungkawa meskipun tentu hilangnya nyawa setiap orang itu tidak bisa dinilai dengan berapapun harganya, tapi presiden berkenan untuk juga memberi santunan kepada setiap korban jiwa itu sebesar Rp50 juta,” kata Mahfud dalam keterangan pers.

Mahfud menyebut, penyaluran santunan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan data.

Selain itu, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada para korban senilai Rp15 juta per korban. Mensos Tri Rismaharini membagikan bantuan kepada 125 ahli waris pada Senin (3/10/2022).

“Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua, begitu. Kalau ada tiga, ya kita berikan tiga, standarnya begitu. Kita berikan ini, kemudian, kita berikan sembako,” ujar Risma.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan, pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan santunan senilai Rp10 juta bagi korban meninggal dan Rp5 juta bagi korban lainnya. Biaya perawatan para korban juga menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana juga menunjukkan rasa tanggung jawab dengan memberikan santunan sebesar Rp10 juta bagi korban meninggal, Rp5 juta bagi korban luka berat, dan Rp2 juta bagi korban luka ringan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait