Bareskrim Polri Akhirnya Resmi Menahan PC

Tersangka pembunuhan Putri Candrawathi. (ist) - Bareskrim Polri Akhirnya Resmi Menahan PC
Tersangka pembunuhan Putri Candrawathi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan tersangka pembunuhan Brigadir J, atas nama PC di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). Keputusan penahanan ini berdasarkan penyidikan Dirtipidum Bareskrim Polri usai berkas PC dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, PC ditahan untuk mempermudah proses penyerahaan berkas. Listyo menyebut, PC dalam keadaan baik.

Bacaan Lainnya

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” seru Listyo dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Polri tidak menahan PC dan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu karena alasan kemanusiaan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus lalu.

Dari lima orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, seluruhnya kini telah ditahan. Adapun berkas milik PC dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Sementara itu, kuasa hukum PC, Febri Diansyah menyebut kliennya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan hukum. Hal itu disampaikan Febri saat PC akan wajib lapor dan belum ditahan.

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar Febri Diansyah.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada Juli lalu. Lima orang tersangka telah ditahan termasuk eks Kadiv Propam Irjen FS, istrinya PC, Bripka RR, Bharada E, dan KM. Seluruh tersangka juga telah menjalani rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara. Kasus ini akan segera memasuki masa persidangan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait