Tiga Maling Kambing Diringkus Satreskrim Polres Batu

tersangka pencurian hewan ternak yang berhasil diringkus satreskrim polres batu
tersangka pencurian hewan ternak yang berhasil diringkus satreskrim polres batu

Batu, SERU.co.id – Tiga orang tersangka yakni TN, WS dan PN harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kejahatan mencuri hewan ternak berupa tiga kambing gibas milik warga. Aksinya dilakukan di seputararan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Sabtu (17/9/2022) pagi.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT dalam gelar rilis di depan awak media mengatakan,  TN, WS dan PN memiliki peran masing – masing. TN mengambil kambing dari dalam kandang dengan cara digendong keluar dari kandang dan WS bertugas  mengawasi disekitar. Sementara TN mengangkut kambing dengan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

“Kerugian yang dialami pemilik kambing adalah sebesar Rp6 juta rupiah.  Batang bukti berupa 1 ekor kambing gibas jantan dan 2 kambing gibas betina,” serunya.

Orang nomor satu di lingkungan Polres Batu itu menuturkan,  ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu tersangka bahkan mengaku hanya sebagai buruh pacul. Dengan alasan kesulitan ekonomi itulah ketiganya sepakat berbuat tindakan kriminal pencurian hewan untuk memenuhi kebutuhannya.

“Kepada ketiga tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Lulusan Akpol 2002 itu mengungkapkan, ancaman sangsi pidana yang bisa dikenakan kepada para tersangka adalah hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Kepada polisi, tersangka juga mengaku sudah 2 kali melakukan kejahatan serupa. Namun aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil diharapkan.

“Tersangka menurut pengakuannya sudah dua kali melakukan pencurian. Dengan TKP yang berbeda tetapi hasil jarahannya mati karena dimasukkan karung,” tandasnya. (dik/ono)

Pos terkait