Tulungagung, SERU.co.id – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2022 sebesar Rp10 Miliar akan disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung. Sasarannya ribuan buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Drs. Suyanto, M.M saat diwawancara di Kantor Dinsos Tulungagung, Jumat (16/09/2022).
“Sesuai aturan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut disalurkan untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.
Adapun kriteria penerima bantuan tersebut, lanjut Suyanto, adalah buruh pabrik rokok dan petani tembakau warga Tulungagung, berdasarkan alamat yang ada di KTP nya.
“Kalau buruh yang ber-KTP di luar Tulungagung ya tidak dapat,” ujarnya.
Dari total anggaran DBHCT sebesar Rp10 Miliar itu, lanjut Suyanto, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 200 ribu rupiah per bulan, yang akan diterimakan selama 7 Bulan melalui Bank Jatim.
“Untuk pencairannya nanti melalui Bank Jatim terdekat sesuai dengan wilayahnya. Perkiraan bulan September ini akan disalurkan, dan mudah – mudahan nanti tidak ada kendala, sehingga jumlah 7000 sekian yang sudah terdata akan mendapatkan semua,” pungkasnya. (ags/ono)