Malang, SERU.co.id – Pemerintah daerah melalui Dinas terkait sedang gencar-gencarnya membangun desa wisata. Dengan hadirnya desa wisata itu diharapkan menambah perekonomian masyarakat di desa. Sementara di tingkat Legislatif, DPRD berjuang membuat regulasi terkait desa wisata sebagai payung hukum.
Kabar terkini, DPRD Provinsi Jatim baru saja merampungkan regulasi desa wisata tersebut. Hal ini dijelaskan anggota Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Dr. Ir. Daniel Rohi, M. Eng. Sc. saat ditemui SERU.co.id di Taman Wisata Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Selasa (13/9/2022) kemarin. Daniel Rohi mengatakan, Perda Desa Wisata ini sebagai wujud perhatian terhadap dunis pariwisata yang memiliki efek domino yang sangat luas.
“Dalam Perda tersebut, kita fokus bagaimana desa wisata agar bisa perpijak pada suatainable tourism. Kita akan memfasilitasi agar bagaimana desa wiaata ini bisa maju. Dan bagaimana desa wisata ini bisa menguntungkan bagi desa itu sendiri,” seru Daniel.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, melalui Perda tersebut, Legislatif berupaya untuk memproteksi agar pengelolaan desa wisata betul-betul digarap oleh masyarakat desa. Sehingga tidak ada pemain-pemain bisnis yang memanfaatkan keberadaan desa wisata tersebut. Hal ini semata-mata agar masyarakat desa yang menikmati hasil dari desa wisata tersebut.
“Biar masyarakat yang mengelola. Jangan sampai wisata kita hanya dimanfaatkan para pebisnis besar,” ucapnya.
Daniel juga berpesan, agar desa wisata tetap berpedoman pada tiga pilar. Yakni konsep pariwisata berkelanjutan atau dikenal dengan istilah suatainable tourism. Selain memberikan manfaat dari aspek ekonomi, juga tetap mempertahankan aspek sosial dan menjaga lingkungan hidup disekitar.
“Selain manfaat ekonomi, ketahanan sosial di masyarakat harus dijaga dengan baik. Jangan sampai pariwisata merusak tatanan sosial. Kegiatan pariwisata juga harus ditopang kondisi lingkungan hidup yang baik,” ujarnya.