Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi berwenang dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2023. Kebijakan ini merupakan perubahan teknis seleksi masuk PTN yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nizam mengatakan, lembaga LTMPT akan dilebur dalam balai pengujian yang baru. Balai tersebut akan berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Balai ini berwenang dalam melaksanakan seleksi masuk PTN pada tahun 2023 mendatang.
“LTMPT kami lebur ke dalam Balai Pengujian yang baru. Tapi, dalam perencanaan dan implementasi tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” seru Nizam, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut, LTMPT mulai menyiapkan implementasi dari Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Nizam menyebut, pihaknya bersama PTN sedang melakukan persiapan untuk seleksi PTN 2023 dengan ketentuan yang baru.
“Kami menyiapkan Permendikbudristek 48 Tahun 2022 ini bersama dengan PTN. Sehingga persiapan implementasinya juga disiapkan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah aturan penerimaan mahasiswa baru PTN pada 2023 mendatang. Jalur SNMPTN 2023, pemeringkatan minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
Sementara, untuk jalur SBMPTN 2023, tidak ada tes mata pelajaran atau Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nantinya, SBMPTN 2023 akan melakukan Tes Potensi Skolastik (TPS), yang terdiri dari tes berikut:
1. Potensi kognitif
2. Penalaran matematika
3. Literasi dalam bahasa Indonesia
4. Literasi dalam bahasa Inggris.
(hma/rhd)