Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, bersama dengan DPRD Kota Batu setujui Raperda Kota Batu tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting, Jumat (9/9/2022) sore.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, penanaman modal menjadi jembatan penyambung kebijakan berbasis ekonomi. Tujuannya adalah untuk cita-cita negara melalui terciptanya lingkungan usaha. Dengan adanya regulasi tentang penanaman modal, akan memberikan beberapa keuntungan.
“Memperkuat pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya daya saing dan kapasitas daerah,” seru Wali Kota.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu mengatakan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa memberikan kepastian hukum bagi investor. Juga memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Sehingga tujuan untuk mensejahterahkan masyarakat dapat dicapai.
“Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” ujar Wali Kota.
Istri Eddy Rumpoko itu mengungkapkan, Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu telah melewati proses pemeriksaan secara detail. Pemeriksaan dilakukan oleh Pansus DPRD. Sementara, proses penyelarasannya dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. (dik/ono)