Ia memaparkan, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang masih belum menerima kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurutnya RUU Sisdiknas dapat meningkatkan kesejahteraan sebab jika mereka masih menunggu antrean PPG, akan membutuhkan waktu yang lama.
“Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut,” beber Iwan.
Iwan menerangkan, lewat RUU Sisdiknas, guru ASN akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN. Sementara, guru non-ASN akan menerima tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas, tidak ditemukan pembahasan tentang tunjangan profesi guru. Pada Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru, tidak ada satupun klausul terkait hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru.
Hal yang disebutkan dalam pasal tersebut hanya pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan