“Selanjutnya, tersangka AY memegang tas yang dibawa oleh korban, namun sempat ada perlawanan dari korban yang tidak membiarkan tas tersebut dikuasai oleh tersangka. Dari situ, ibu jari korban laki-laki terkena senjata, sehingga korban melepas tas tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil rampasan tersebut, tersangka lalu menjualnya kepada tersangka BMMS. Dimana BMMS merupakan pendah, dan merupakan tersangka dalam berkas perkara lain.
Menurutnya, ketiga pelaku begal ini beraksi pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya adalah sepasang kekasih yakni FR (22), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan RD (22), warga Jember.
Para tersangka begal ini beraksi dengan keliling jalan yang sepi dan rawan untuk mencari mangsa. Begitu mendapat calon korbannya mereka langsung beraksi.
Selanjutnya, AKP Bayu menambahkan, para tersangka tersebut baru sekali saja beraksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari tersangka BMMS melanggar pasal 480 KUHP. Dari komplotan begal ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya motor korban,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah