Bermodalkan Janji-janji Manis, Pelatih Taekwondo Setubuhi Muridnya

tersangka pelecehan seksual. ist
tersangka pelecehan seksual. ist

Malang, SERU.co.id–  Bermodalkan janji-janji manis dan iming-iming untuk menikahi, MR (25), pelatih taekwondo berhasil menyetubuhi ES (20), muridnya di perguruan taekwondo sejak sejak 2016 hingga 2021. Namun karena janjinya palsu, kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pelaku tindak kekerasan seksual pada anak.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi membenarkan pihanya tengah menangani kasus kekerasan seksual pada anak tersebut. Menurut keterangan dari hasil penyidikan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih. Mereka bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“MR (25), merupakan pelatih dan korban adalah muridnya” seru AKP Donny Kristian Bara’langi.

Seiring dengan berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat. Entah setan mana yang merasuki, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Awalnya korban berusaha menolak, namun tersangka tidak patah semangat. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka selalu membubuhi denga janji-janji manis dan iming-iming untuk dipersunting, sehingga korban terbuai dengan rayuannya.

Donny menjelaskan, tidak ada kecurigaan sama sekali dari orangtua korban, lantaran mereka dan MR, menjalin hubungan yang baik selayaknya saudara sendiri.

Meskipun sering dijanjikan untuk dinikahi, korban juga sering menolak beberapa kali ajakan pelaku, serta sempat mendapatkan percobaan pelecehan.

“Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka,” terang Donny.

Dari pengaduan itu, akhirnya terkuak juga aksi tak senonoh yang dilakukan MR. Ternyata tidak hanya ES yang jadi korban, MR juga melakukan percobaan pelecehan seksual kepada teman-teman korban. Hal tersebut diketahui oleh pihak  KONI, sehinga dilakukan skorsing kepada pelaku.

“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” imbuhnya.

Namun kini tersangka tak bisa berkutik lagi. Ia ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang usai mendapat laporan dari ES. MR pun menginap dibalik jeruji besi, dengan dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang, telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dengan melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum” tutupnya. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait