Momen HUT ke-77 RI, 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dikado Remisi

pemberian kado remisi kepada perwakilan wbp lapas perempuan kelas iia malang
pemberian kado remisi kepada perwakilan wbp lapas perempuan kelas iia malang

Malang, SERU.co.idPeringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI menjadi berkah bagi 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang. Sebanyak 2.259 WBP mendapatkan Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian). Dan 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II (Remisi Umum Seutuhnya), terbagi 7 (tujuh) orang diantaranya langsung bebas, dan 12 orang masih menjalani subsidair.

Pemberian remisi dilaksanakan dalam upacara di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, Rabu (17/8/2022). Walikota Malang, Sutiaji mengucapkan, selamat kepada WBP yang menerima remisi.

Bacaan Lainnya

“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi. Saya berpesan, untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik. Karena hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka,” seru Sutiaji, didampingi oleh Forkopimda Kota Malang, usai menjadi Inspektur Upacara HUT ke-77 RI di Lapas Kelas I Malang.

Dirinya juga memberikan apresiasi penuh pada para pegawai Lapas Kelas I Malang atas kinerja dalam menjaga integritas. Upacara diikuti pegawai Lapas Kelas I Malang, pegawai LPP Kelas IIA Malang, dan pegawai Bapas Kelas I Malang, serta warga binaan Lapas Kelas I Malang.

pemberian remisi kepada perwakilan wbp lapas kelas i malang
REMISI: Pemberian remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Malang

Pemberian remisi umum ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Malang, Sutiaji, didampingi Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari dan Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang, Tri Anna. Pemberian secara simbolis kepada 4 (empat) narapidana, terdiri dari 2 WBP perwakilan dari Lapas Kelas I Malang dan 2 WBP dari LPP Malang.

“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022. Total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 (tujuh) di antaranya langsung bebas,” beber Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.

Heri Azhari menambahkan, syarat mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas. Hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis. (rhd)

disclaimer

Pos terkait