Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar anggota aktif TNI dapat ditugaskan di kementerian. Usulan tersebut diajukan dalam revisi UU TNI.
Luhut beralasan, dengan adanya aturan tersebut, akan membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Menurutnya, ia berharap TNI AD bisa lebih efisien.
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” seru Luhut Jumat (5/8/2022) lalu.
“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” tuturnya.
Ia mencontohkan, perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Ia menyebut, kini hanya anggota Polri saja yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar,” kata Luhut.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Joko Widodo menilai belum ada kebutuhan mendesak. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri penanaman kelapa genjah di Kabupaten Sukoharjo.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” tegas Jokowi, Kamis (11/8/2022). (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025