Dalam catatan Banggar DPRD Kota Malang, tiga pasar di Kota Malang belum mengantongi status yang jelas. Di antaranya Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang. Sehingga Banggar DPRD Kota Malang sangat menyayangkan dalam KUA-PPAS APBD tahun 2023, tidak bisa menganggarkan pembangunan ketiga pasar tersebut.
“Karena ini KUA-PPAS terakhir pak wali dalam menjabat, dan kami sangat menyayangkan Pemkot Malang tidak mampu menyelesaikan masalah klasik tiga pasar itu,” masygulnya lebih lanjut.
Menurutnya, dari salah satu pasar yang masih belum memiliki status jelas tersebut, dimana masih terkendala dengan pihak ketiga, contohnya Pasar Blimbing. Yang masih terikat perjanjian kerjasama dengan PT KIS. Menurut Made, untuk pembangunan pasar tersebut dapat dilakukan dengan APBD Kota Malang.
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Eksekusi Gedung IMKA Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Ricuh
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
“Untuk Pasar Blimbing, MCC (Malang Creative Center) Rp100 miliar cukup kok, saya rasa Pasar Blimbing untuk APBD kita mampu biayai sendiri. Korsupgah KPK juga telah menyerahkan ke Kejaksaan untuk pendampingan, kita harapkan segera ditentukan nasibnya,” tutur Ketua DPRD Kota Malang tersebut.
Selanjutnya, dirinya menantikan pandangan setiap fraksi DPRD Kota Malang tentang KUA-PPAS APBD 2023 tersebut yang diselenggarakan pada Kamis (4/8/2022) besok. Dimana didalamnya terdapat beberapa catatan berita acara yang bersifat mengikat sebelum disahkan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menanggapi pernyataan yang dilemparkan oleh Banggar DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna tersebut. Menurutnya, RKUA-PPAS tersebut memang perlu beberapa penyesuaian, agar lebih tepat sasaran.
“Mana saja yang seharusnya bisa digeser, mana yang harusnya diprioritaskan. Alun-Alun Kedungkandang itu digeser, karena masih (terkendala) status tanah,” ujar Sutiaji.