Gagal Nyolong Kayu Gelondongan, 2 Pemuda Diciduk Petugas

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT sedang menjelaskan ungkap kasus pembalakan liar di wilayah hukum Polres Batu. (ist) - Gagal Nyolong Kayu Gelondongan, 2 Pemuda Diciduk Petugas
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT sedang menjelaskan ungkap kasus pembalakan liar di wilayah hukum Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Berharap komisi dari hasil nyolong kayu gelondongan, dua pemuda asal Malang justru harus menghabiskan waktunya di balik jeruji beberapa waktu kedepan. Pasalnya, kedua pemuda tersebut terciduk sedang berusaha mengangkut hasil jarahan berupa kayu gelondongan, keluar dari area kawasan hutan lindung milik Perhutani Ngantang. Sebanyak 4 gelondongan kayu jenis Sonokeling berhasil ditebang pelaku sebelumnya.

Merasa tindakannya diketahui petugas saat beraksi tengah malam, 2 tersangka yang akhirnya diketahui bernama Yoga Prasetyawan (27) dan Aris misgiyanto (25), warga Mendalan Kasembon Kabupaten Malang berusaha kabur. Mereka sempat melawan petugas yang memergoki aksinya, bahkan nekat menabrak petugas dengan kendaraan yang dibawanya. Kejadian inipun akhirnya dilaporkan kepada Polres Batu.

Bacaan Lainnya

Berkat kecekatan Satreskrim Polres Batu, akhirnya 2 pembalak liar muda itu dicokok petugas ditempat persembunyiannya di daerah Kediri. Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, jika kedua pelaku sudah sering terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar ini. Menurut pengakuan salah seorang pelaku, mereka dijanjikan imbalan Rp 150 ribu apabila berhasil menjarah isi hutan tersebut.

“Keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 00.02 WIB dini hari. Mereka berhasil membalak 4 batang pohon sonokeling sampai diipergoki salah satu petugas Perhutani, namun berhasil kabur,” seru AKBP Oskar dalam press rilis, Rabu (3/8/2022) jelang siang.

Orang nomor satu di Polres Batu itu menuturkan, kejadian tersebut bisa menjadi bahan pelajaran sekaligus evaluasi dalam penjagaan hutan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain 1 unit mobil pick up warna hitam jenis Grandmax, 1 unit sepeda motor dan alat potong berupa gerinda dan gergaji. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.

”Dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait