Kejari Batu Pastikan Kesehatan Tahanan yang Sedang Dalam Kondisi Hamil

Pemeriksaan kesehatan tahanan Kejari Batu di RSSA Malang. (ist) - Kejari Batu Pastikan Kesehatan Tahanan yang Sedang Dalam Kondisi Hamil
Pemeriksaan kesehatan tahanan Kejari Batu di RSSA Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam tugasnya melakukan penahanan terdakwa yang sedang terkena kasus hukum, tetap memperhatikan kesehatan tahanan. Terlebih lagi pada tahanan yang sedang dalam kondisi hamil. Kejari Batu mengantarkan seorang  terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, pada Kamis (28 Juli 2022) jam 10.00 pagi.

Kajari Batu melalui Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo SH MH mengatakan, pemeriksaan tahanan terdakwa atas nama Septia Pratiwi ke RSUD Syaiful Anwar tersebut lantaran kekhawatiran pihaknya atas kesehatan terdakwa. Wanita yang menjalani hukuman itu, diketahui pernah memiliki riwayat hipertensi. Terlebih, Tahanan tersebut sedang hamil 32 minggu. 

Bacaan Lainnya

“Tahanan diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH. Dengan dikawal oleh Lita Dwi Primastuti, Septian dan Rizal. Ketiganya bertugas mengawal tahanan dari Seksi Pidana Umum Kejari Batu,” serunya.

Edi Sutomo, sapaan akrabnya menjelaskan,  terdakwa dikhawatirkan mengalami Pre-eklamsia. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan kondisi ibu dan janinnya. 

Terdakwa Septia Pratiwi merupakan Tahanan Kejaksaan Negeri Batu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang.

“Perempuan kelahiran tahun 1983 tersebut merupakan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan,” imbuhnya.

Edi menambahkan lagi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa dengan modus menjaminkan SHM. Awalnya korbannya meminta bantuan kepada terdakwa dengan menjaminkan SHM untuk meminjam uang di koperasi. Namun Ketika korban mau menebus SHM, terdakwa tidak bisa mengembalikannya.  

“Sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (dik/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait