Advokad M Sa’i Rangkuti Ajukan Blokir Sertifikat  

M. Sa’i Rangkuti. SH.MH dan Beni Syahputra, SH, pengacara yang tergabung di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, setelah mengajukan blokir sertifikat atas nama Budi Hartono Sidarta (fan)

Sengketa Tanah  Jalan Raya Babatan VI Lidah Wetan

Surabaya SERU Setelah melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah   milik  Vivi Damayanti, pengacara  yang tergabung dalam Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti  Assosiates mengajukan blokir sertifikat ke BPN Kota Surabaya.

Kasus ini bermula  ketika   tanah milik Vivi yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dipagar oleh orang suruhan Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Atas sengekata ini, Vivi meminta pendapingan hukum kepada pengacara  yang   tergabung  Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates. Mereka  M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH.  M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH.  “Dengan sejumlah barang bukti,  kami mohon  perlindungan dan melaporkan kasus pemagaran  tanah milik Vivi yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan tafsiran harga Rp 9 M ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.

Budi Hartono Sidharta dilaporkan karena  memagari pekarangan   Vivi Damayanti tanpa perintah eksekusi, dan tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum , sehingga perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan yang  betentangan  dengan hukum.

Selain melakukan laporan polisi,  Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan juga melakukan pemblokiran sertifikat nomor  223  yang katanya atas milik Budi Hartono Shidarta. “Dengan adanya pemblokiran tersebut, pihak Budi Hartono Sidarta, tidak bisa mengalihkan dan atau menjual tanah dan Bangunan, yang masih melekat hak-hak Perdata Vivi  diatas tanah yang diakui milik Budi Sidarta  tersebut,” ungkap M. Sa’i Rangkuti  didampingi  Beni Syahputra. (fan/ono)

 

 

Pos terkait