“Dengan menggunakan model REMDP, diharapkan menjawab upaya untuk mencegah terjadinya kebencanaan di wilayah pesisir. Terutama mulai banyak tenggelamnya wilayah pesisir,” ungkapnya.
Model REMDP menggunakan Model co-management berdasarkan pengelolaan partisipatif, kolaboratif atau pengelolaan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dan swasta. Masyarakat memanfaatkan, memelihara, melindungi, dan ikut merestorasi hutan mangrove.
“Pemerintah pemegang mandat atas perintah undang-undang melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir, seperti hutan magrove. Sedangkan swasta ikut berkontribusi melestarikan hutan mangrove melalui pembiayaan restorasi. Model kelembagaan untuk restorasi ekosistem pesisir berbasis co-management,” imbuhnya.
Keunggulan model REMDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan pemulihan lingkungan pesisir. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah Kota/Kabupaten dan pemerintah Desa/Kelurahan.
“Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja kobarorasi memulihkan kawasan pesisir dengan pendekatan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan,” tegasnya.
Harapan kedepannya, agar seluruh pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki kawasan pesisir membentuk Forum restorasi ekosistem pesisir. Berbasiskan model co-management dengan memiliki kejelasan tentang program dan kegiatan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (tahunan).
Lengkap dengan rencana tindak keterpaduan penyusunan program (integrated program action plan). Dan rencana tindak kelembagaan (institutional action plan) serta rencana tindak keuangan (financing action plan). (rhd)
Baca juga:
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar