Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis

Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis - Seminar Hukum Hari Bhakti Adhyaksa
Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis.

“Penerapannya harus mendasar pada kehidupan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Penerapan hukum humanis diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan dua aspek yaitu aspek pelaku dan aspek korban. Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban.

Bacaan Lainnya

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, sejak pendirian rumah Restoratif Justice di 2021, Kajari Bojonegoro telah melaksanakan 13 perkara yang sudah di-RJ kan hingga 2022. 

“Itu semua sudah dilakukan bersama-sama dengan Bapak Ibu kades di Kabupaten Bojonegoro. Tanpa peran camat, kepala desa, perangkat desa hingga tokoh, kita tidak akan pernah tahu apakah hal tersebut layak dan patut dihentikan penuntutannya berdasakan RJ,” ujarnya. 

Sebab, kepala desa berperan sebagai orangtua di daerah masing-masing yang tahu keadaan sosialnya. Diharapkan adanya sense of crisis (kepekaan), jaksa tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat kesalahan yang bersangkutan bahwa dia melanggar hukum. Inilah kesempatan untuk melihat melalui sisi sosial. 

“Kasus terakhir, ada seseorang terpaksa mengambil uang (menjambret). Ternyata untuk membiayai kelahiran istri. Di sini korban memberikan maaf,” pungkasnya. 

Badrut menjelaskan, ada hati nurani bagaimana menegakkan keadilan. Sehingga tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat sisi hukum dari sisi manfaatnya. Peran desa di sini mengayomi dan tidak mengadili. Sementara pemerintah hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Lantas dimanakah letak RJ? Badrut menjelaskan, proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi jaksa menghadapi ada nilai hukum sosial di sana. Disanalah letak perkara tersebut layak di RJ-kan.

Adapun syarat Restoratif Justice di antaranya: 
1. Bukan residivis. Artinya, tidak melakukan tindak pidana pengulangan 
2. Perkara yang ancaman pidana tidak melebihi lima tahun. 
3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 tahun
4. Hanya diperuntukkan kepada perkara kecil
5. Ada unsur jera

(*/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait