Ratusan Massa Minta Julianto Dijatuhi Hukuman Maksimal

Ratusan massa gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas satu Malang. (ws6) - Ratusan Massa Minta Julianto Dijatuhi Hukuman Maksimal
Ratusan massa gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas satu Malang. (ws6)

Malang, SERU.co.id – Jelang persidangan pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual terdakwa Julianto Eko Putra (JE) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ratusan massa dari aktivis perlindungan anak dan relawan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang, Rabu (20/7/2022). Mereka meminta agar terdakwa dituntut seumur hidup atas perbuatan kekerasan seksual yang dia lakukan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada JPU agar menuntut terdakwa semaksimal mungkin, sesuai pasal-pasal yang menjerat terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini kan aksi untuk mendukung jaksa penuntut umum. Untuk menuntut saudara Julianto, sang predator itu dengan tuntutan maksimal. Sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada julianto,” seru lelaki berkaca mata tersebut.

Arist juga menjelaskan aksi tersebut juga diikuti ratusan anak alumni Sekolah Pagi Indoneaia (SPI) Kota Batu. Mereka mendukung penuh proses persidangan itu, mereka juga berani untuk bersuara dan menceritakan pengalaman-pengalaman pahit yang pernah mereka alami.

“Karena ini, akhirnya para alumni SPI itu berani speak up, berani menceritakan pengalaman pahitnya selama mereka bersekolah. Sejak usia 15-16tahun dan sekarang ada 100-an alumni,  mendukung proses persidangan ini,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku kecewa, karena proses peradilan tersebut tidak berjalan dengan adil. Dimana sejak sidang 1-19 terdakwa tidak dipenjara padahal ancaman  hukuman penjara yang membelenggu Julianto, melebihi 5 tahun.

“Selama ini kita sudah dikecewakan, karena proses peradilan itu tidak fair, tidak adil. Dimana sampai sidang 1-19 itu saudara Julianto tidak ditahan padahal  ancaman hukuman diatas lima tahun dan seumur hidup,” tandasnya.

Ketua Komnas PA itu menambahkan, terdakwa baru saja ditahan sepekan yang lalu (11/07/2022) setelah adanya upaya korban dan Komnas Perlindungan Anak mendesak agar tersangka dipenjara. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait