Malang, SERU.co.id – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diundur, Rabu (27/07/2022) mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu, Edy Sutomo menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan perlu adanya pengecekan ulang terkait berkas perkara yang jumlahnya hingga ratusan lembar.
“Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek ricek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuman memang perlu tambahan-tambahan analisa yuridis, sebagai fakta -fakta sidang yang ada. Supaya apa? Lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna tuntutannya,” seru Edy Sutomo, seusai keluar dari ruang sidang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih, dikarenakan jaksa yang hadir dalam kasus tersebut sangat bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya bersyukur dan berterimakasih, penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan,” jelasnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Hotma Sitompul juga mempertanyakan kenapa kliennya dilakukan penahanan, padahal terdakwa tidak pernah mempersulit, maupun mangkir untuk melakukan persidangan.
“Kami yang ingin bertanya, 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir. Pertanyaannya mengapa dikeluarkan surat penahanan,” tuturnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya