Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nyatakan BUMN Istaka Pailit

PT Istaka Karya. (ist) - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nyatakan BUMN Istaka Pailit
PT Istaka Karya. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan PT Istaka Karya (Persero) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pailit. Sekretaris Istaka Karya Yudi Kristanto mengonfirmasi keputusan tersebut.

Ia mengatakan, kini para kurator akan membereskan boedel pailit. Menurutnya, manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk membahas tahap selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Betul (resmi pailit).” seru Yudi, Senin (18/7/2022) dikutip dari detik.com.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” sambungnya.

Istaka Karya adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979. Perusahaan ini sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).

Menteri BUMN Erick Thohir pernah menyebut Istaka Karya sebagai BUMN hantu karena masih beroperasi meski terlilit hutang. Merespon sebutan tersebut, Serikat Pekerja Istaka Karya mengirim surat ke Erick Thohir pada tahun lalu.

“Perkenalkan kami dari Serikat Pekerja Istaka Karya dan dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya bukan BUMN hantu,” bunyi surat tersebut.

Pos terkait