Nantinya barang rampasan yang mereka dapatkan akan dijual, dengan kisaran harga Rp200-500 ribu tergantung kondisi barang. Uang dari hasil penjualan akan gunakan untuk bersenang-senang.
“Uangnya dibuat senang-senang, ya karena notabenya anak muda dan juga untuk kebutuhan sehari,” terangnya.
S dan L akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Kemudian A yang dibawa umur akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tak berhenti disitu, Kapolsek mengaku akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena adanya indikasi komplotan lain yang juga menggunakan aksi yang sama untuk menaklukan korbannya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah