Nantinya barang rampasan yang mereka dapatkan akan dijual, dengan kisaran harga Rp200-500 ribu tergantung kondisi barang. Uang dari hasil penjualan akan gunakan untuk bersenang-senang.
“Uangnya dibuat senang-senang, ya karena notabenya anak muda dan juga untuk kebutuhan sehari,” terangnya.
S dan L akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Kemudian A yang dibawa umur akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tak berhenti disitu, Kapolsek mengaku akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena adanya indikasi komplotan lain yang juga menggunakan aksi yang sama untuk menaklukan korbannya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan