Nantinya barang rampasan yang mereka dapatkan akan dijual, dengan kisaran harga Rp200-500 ribu tergantung kondisi barang. Uang dari hasil penjualan akan gunakan untuk bersenang-senang.
“Uangnya dibuat senang-senang, ya karena notabenya anak muda dan juga untuk kebutuhan sehari,” terangnya.
S dan L akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Kemudian A yang dibawa umur akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tak berhenti disitu, Kapolsek mengaku akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena adanya indikasi komplotan lain yang juga menggunakan aksi yang sama untuk menaklukan korbannya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









