Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan, Ujungnya Rampas Handphone

Press release di Polresta Malang Kota. (ist) - Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan, Ujungnya Rampas Handphone
Press release di Polresta Malang Kota. (ist)

Nantinya barang rampasan yang mereka dapatkan akan dijual, dengan kisaran harga Rp200-500 ribu tergantung kondisi barang. Uang dari hasil penjualan akan gunakan untuk bersenang-senang. 

“Uangnya dibuat senang-senang, ya karena notabenya anak muda dan juga untuk kebutuhan sehari,” terangnya. 

Bacaan Lainnya

S dan L akan dijerat  pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.  Kemudian A yang dibawa umur akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tak berhenti disitu, Kapolsek mengaku akan melakukan  pengembangan kasus tersebut karena adanya indikasi komplotan lain yang juga menggunakan aksi yang sama untuk menaklukan korbannya. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait