Nantinya barang rampasan yang mereka dapatkan akan dijual, dengan kisaran harga Rp200-500 ribu tergantung kondisi barang. Uang dari hasil penjualan akan gunakan untuk bersenang-senang.
“Uangnya dibuat senang-senang, ya karena notabenya anak muda dan juga untuk kebutuhan sehari,” terangnya.
S dan L akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Kemudian A yang dibawa umur akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tak berhenti disitu, Kapolsek mengaku akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena adanya indikasi komplotan lain yang juga menggunakan aksi yang sama untuk menaklukan korbannya. (ws6/ono)
Baca juga:
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir