Malang, SERU.co.id – Sebanyak 55.260 butir pil Dobel L, rencananya bakal diedarkan FAV (23), warga Aarjosari Blimbing Kota Malang berhasil digagalkan Unit Reserse Kriminal Polsek Blimbing, Kota Malang.
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di kediamannya. Dengan rincian, 55.000 butir berada di 55 botol dan 260 butir terbungkus plastik.
“Dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil Dobel L atau lazim disebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih, serta beberapa bungkus plastik klip,” seru Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Jumat (15/07/2022).
Dirinya juga membenarkan bahwa tersangka merupakan residivis peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan kali kedua FAV diringkus oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Sebelumnya dirinya pernah mendekam di Lapas Kelas satu Lowokwaru, kemudian menyelesaikan masa tahanannya tahun kemarin.
“Tersangka sudah keluar dari Lapas Lowokwaru tahun kemarin tapi beraksi kembali. Kasus yang saat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar pulau. Kemudian akan dijajakan ke seluruh wilayah Kota Malang. Perkiraan dirinya akan memperoleh uang hingga Rp110 juta dari hasil transaksi 55.260 butir tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FAV dijerat dengan Pasal 197 atau 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah