Tak Kapok Dipenjara, FAV Kembali Diringkus Beserta Ribuan Butir Dobel L

Press release di depan Markas Polresta Malang Kota. (Ist) - Tak Kapok Dipenjara, FAV Kembali Diringkus Beserta Ribuan Butir Dobel L
Press release di depan Markas Polresta Malang Kota. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Sebanyak 55.260 butir pil Dobel L, rencananya bakal diedarkan FAV (23), warga Aarjosari Blimbing Kota Malang berhasil digagalkan Unit Reserse Kriminal Polsek Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di kediamannya. Dengan rincian, 55.000 butir berada di 55 botol dan 260 butir terbungkus plastik.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil Dobel L atau lazim disebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih, serta beberapa bungkus plastik klip,” seru Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Jumat (15/07/2022).

Dirinya juga membenarkan bahwa tersangka merupakan residivis peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan kali kedua FAV diringkus oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Sebelumnya dirinya pernah mendekam di Lapas Kelas satu Lowokwaru, kemudian menyelesaikan masa tahanannya tahun kemarin. 

“Tersangka sudah keluar dari Lapas Lowokwaru tahun kemarin tapi beraksi kembali. Kasus yang saat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” terangnya. 

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar pulau. Kemudian akan dijajakan ke seluruh wilayah Kota Malang. Perkiraan dirinya akan memperoleh uang hingga Rp110 juta dari hasil transaksi 55.260 butir tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FAV  dijerat dengan Pasal 197 atau 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman  10 hingga 15 tahun penjara. (ws6/ono)


Baca juga:

Pos terkait