Catat Mulai 17 Juli! Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

Penumpang kereta api. (ist) - Catat Mulai 17 Juli! Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen
Penumpang kereta api. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan persyaratan terbaru bagi penumpang jarak jauh. Penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

Aturan ini menyusul SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 17 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” seru VP Public Relations KAI Joni Martinus beberapa waktu lalu.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperbolehkan untuk berangkat. Mereka dapat membatalkan tiketnya.

Berikut syarat lengkap penumpang KA jarak jauh mulai 17 Juli 2022.

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat untuk penumpang kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut.

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait